Minggu, 25 November 2012

Masih Ada Guru Digaji Rp100 Ribu

JAKARTA -PGRI Cabang Cengkareng. Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar mengatakan, guru memiliki peran sangat penting bagi pendidikan dan pembentukan generasi. Namun, masih ada guru yang kurang diperhatikan kesejahteraannya.

ILUSTRASI:LAGU LAMA ,UANG LAMA

"Kita akan miris ketika guru tidak diperhatikan kesejahteraannya. Di Semarang, ada guru yang hanya menerima gaji Rp100 ribu per bulannya. Ada juga seorang guru yang terpaksa menjadi pemulung atau tukang ojek demi menambah penghasilan karena gaji sebagai guru tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," kata Raihan Iskandar kepada wartawan, Minggu, (25/11).



Melihat kondisi seperti ini, kata Raihan, pemerintah harus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru dengan kebijakannya.
Dikatakannya, anggaran untuk gaji dan tunjangan guru terus ditingkatkan. Bagi guru PNS, tiap bulannya guru tersertifikasi mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan guru non-PNS mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta tiap bulan.
"Di Provinsi DKI Jakarta, tunjangan kinerja bagi guru PNS cukup tinggi, yaitu sekitar Rp3 juta sedangkan guru Non-PNS tidak dapat. Seharusnya Standar gaji Guru Honorer Non-PNS minimal harus lebih tinggi  dari standar gaji buruh untuk dengan jumlah jam mengajar 24 jam per minggu. Standar upah buruh di Jakarta yang sudah Rp. 2.200.000,- agar Guru di Jakarta lebih sejahtera jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Implikasi dari meningkatnya kesejahteraan guru di bebarapa kota besar ini membawa konsekuensi bertambahnya jumlah peminat lulusan SMA/SMK untuk menjadi guru.
"Peminat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, peserta SNMPTN di Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2012 adalah 31.435 orang, meningkat dari tahun sebelumnya 31.207 orang," ungkap Raihan.
Di Universitas Negeri Medan trennya juga sama, peserta SNMPTN pada tahun 2011 berjumlah 40.578 orang meningkat menjadi 43.834 orang pada tahun 2012.
Masalahnya adalah guru yang terekrut tidak selalu sesuai dengan kapasitasnya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa seorang guru harus memiliki kapasitas yang meliputi bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme, komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi dan tanggung jawab, ujar Raihan.
Guru, kata Raihan, tidak selalu lulusan dari FKIP, sehingga kapasitas pedagogik dan mentransfer ilmunya rendah. Hal ini juga salah satu faktor hasil uji kompetensi guru di daerah-daerah relatif rendah. Belum lagi jika bicara dedikasi. Seorang guru dituntut untuk memiliki idealisme dan dedikasi yang tinggi.
"Menjadi guru berbeda dengan profesi lainnya. Seorang guru harus sadar bahwa tugasnya adalah mendidik dan membentuk karakter generasi penerus bangsa," ujar Raihan.

"Tinggal bagaimana kita, para guru, tenaga pendidikan dan pemerintah, mau atau tidak untuk terus mewujudkan kapasitas guru dan tentunya juga kesejahteraannya. Selamat Hari Guru," imbuh Raihan.  
copas from www.pelitakarawang.com

HUT PGRI & HGN Ke -67 di Sentul


Memacu Professionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”
Jakarta- PGRI Cabang Cengkareng. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tahun ini kembali melaksanakan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI.
HGN diperingati setiap tahun pada tanggal 25 November Tahun 2012 ini untuk Wilayah Jakarta di peringati dengan cara melaksanakan Upacara HGN dan Ulang tahun PGRI ke-67 di Taman makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan yang di hadiri + 3500 Guru yang berasal dari 5 Wilayah DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur), Tanggal 26 November akan di laksanakan berbagai macam lomba yang pelaksanaan acaranya akan si pusatkan di Monas seperti lomba gerak jalan, paduan suara, dll. sedangkan puncak acara secara Nasional akan berlangsung paling lambat satu minggu setelah tanggal 25 November 2012 di Sentul Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
“Acara puncak tersebut akan dihadiri Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama para guru, siswa-siswi SD, SMP, SMA/SMK, para pejabat pemerintah, serta pemerhati di bidang pendidikan dan kebudayaan,” tutur Kapus Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (15/11/12).
Menurut Ibnu, berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut kelancaran dan kesuksesan hari guru nasional tersebut. Di antaranya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik pihak-pihak yang menjadi peserta upacara maupun koordinasi antarinstansi terkait.
"Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional akan dilaksanakan di setiap instansi pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah tingkat kecamatan," ucap Ibnu.
Ibnu menambahkan, berdasarkan pedoman pelaksanaan upacara penyelenggaraan Hari Guru Nasional tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Ketua Umum PB PGRI menjadi pembina upacara di kantor pusat masing-masing.
Berbagai kegiatan kata dia, akan dilakukan di tingkat pusat maupun daerah seperti pertemuan forum ilmiah guru, lomba kreatifitas guru, ASEAN council of teacher, talkshow di RRI dan TVRI, bakti sosial (donor darah dan kebersihan lingkungan), gerak jalan sehat, ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta pemberian penghargaan dan tanda kehormatan kepada mereka-mereka yang telah berjasa di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Tema peringatan tahun ini adalah ‘Memacu profesionalisasi guru melalui peningkatan kompetensi dan penegakan kode etik’. “Dengan demikian keberadaan dan peran guru sangat menentukan keberhasilan mutu sistem dan hasil pendidikan yang bermutu dan berkualitas karena hakekat pendidikan itu adalah berlangsung seumur hidup, bersifat semesta dan menyeluruh,” katanya.
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994 telah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang dikuatkan oleh UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.