Kamis, 22 Januari 2015

PPGJ Tahun 2015 :

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

Siapa sih guru yang tidak mendambakan agar segera ikut sertifikasi guru ? Progam Sertifikasi guru adalah progam untuk guru / pendidik yang sudah memenuhisyarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Pada tahun 2015 ini persyaratan sertifikasi guru juga berbeda dengan tahun sebelumnya, sesaat lagi volimaniak akan membahas semua tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2015 ini. Sebelum anda mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 ini silahkan anda baca terlebih dahulu postingan saya yang lalu terkait alur pendaftaran sertifikasi guru tahun 2015Perlu anda ketahui bahwa sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan melalui progam PPGJ atau Progam Profesi Guru dalam jabatan, untuk lebih detail mari kita ketahui apa saja persyaratan sertifikasi guru pada tahun 2015 ini;

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015


http://www.volimaniak.com/Sertifikasi guru melalui PPGJdiperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.

Jumlah sasaran secara Nasio-nal ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015


Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, MenteriKeuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;  
guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

1. Ketentuan Umum
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
  4. Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:
    • sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  5. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  6. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-linesystem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  7. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin,mutasi ke jabatan selain guru,mutasi ke kabupaten/kota lain,mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta,
  8. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  9. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  10. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015


Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.

  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)

Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Demikian informasi yang bisa volimaniak sampaikan mengenai sertifikasi guru pada tahun 2015 ini, semoga anda bisa secepatnya diterima menjadi guru yang bersertifikasi selanjutnya, salam pendidikan
.

Cara Cek Status SKTP / SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

  1. Persyaratan Sertifikasi Guru PPGJ tahun 2015
  2. Alur sertifikasi Guru Melalui PPGJ tahun 2015
  3. Cara Melihat data sertifikasi guru tahun 2015
Sehubungan dengan progam tunjangan profesi atau sertifikasi guru tahun 2015, kali ini volimaniak ingin memberikan informasi singkat mengenai cara cek status SKTP/SK tunjangan profesi Guru tahun 2015. Untuk informasi detailnya anda bisa melihat uraiannya dibawah ini:

Cara Mudah Cek Status SKTP / SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015


Bagi rekan guru yang mengalami kesulitan cek status SKTP/SK Tunjangan profesi guru tahun 2015SKTP tunjangan fungsional,SK-TP tunjangan kualifikasi atau SKTP tunjangan Khusus yang di terbitkan oleh dirjen Dikdas pada tahun 2015 tifak usah kawatir, anda bisa menyimak tutorial singkat untuk cek SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 dengan mengikuti langkah-langkah berikut :

Sebelum cek Status SK Tunjangan Profesi Guru 2013-2014/2015 di halaman Info SK pada situs Dirjen P2TK Dikdas sudah terbit atau belum, persiapkan dahulu NUPTKAnda, berikut cara untuk mengetahui Status SK-TP tersebut :

1. Pertama anda yang harus anda lakukan adalah masuk ke protal resmi Untuk Cek SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 ini dengan masuk ke salah satu alamat link dibawah ini, Karena kadang server yang sibuk maka saya sarankan jika anda telah membuka satu link saja sudah terbuka langsung mengikuti proses berikutnya, tetapi jika tidak bisa silahkan anda coba satu-satu alternatif link cek SKTP/SK tunjangan profesi Guru tahun 2015. Berikut linknya ;
http://www.volimaniak.com/
2. Jika anda telah berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 silahkan andaMasukkan NUPTK sebagai User ID anda
3. Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format  penulisan YYYYMMDD di halaman “Info SK” seperti pada gambarpada artikel ini, 

Keterangan

YYYY = 4 digit – tahun lahir, MM = 2 digit – bulan lahir, dan DD = 2 digit – tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 17 Agustus 1972, maka dituliskan pada kolom “Password” = 19720817 (khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai password).

4. Masukkan kode verifikasi bisa berupa huruf atau angka yang tertera dan ingat jangan sampai salah memasukkan verifikasi karena akan gagal masuk ataulogin. Jika anda kesulitan membaca atau tulisan terlalu rumit anda bisa menekan tombol refresh seperti gambar di samping

5. Terakhir klik "Sumbit".

Demikian tutorial singkat dari volimaniak mengenai Cara Cek Status SKTP / SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015, semoga bermanfaat, jika anda mengalami kendala silahkan bisa meninggalkan komentar anda pada kolom yang tersedia, terimakasi
h

Lowongan Guru :

Home » BERITA NASIONAL » PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 1000 CPNS GURU
pgri(1)

PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 1000 CPNS GURU

 
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Berita tentang Guru kembali menemani siang anda
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersiapkan 1.000 guru untuk ditempatkan di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Untuk mencapai hal itu, Kemendikbud tengah membuka peluang lebar pengangkatan CPNS guru yang termasuk dalam 3T itu.
“Formasi ini disediakan untuk mengisi kekurangan guru di daerah terdepan, terluar dan tertinggal,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Selasa (20/1).
Kami lakukan pengangkatan guru di kawasan 3T yang selama ini tidak menjangkau siswa-siswi di sana. Karena pendidikan harus menjangkau semua termasuk di kawasan terpencil.
Ia menjelaskan, Kemendikbud tidak ragu-ragu untuk membuka 1.000 formasi CPNS agar dapat memenuhi kuota guru daerah yang telah ditetapkan. Formasi ini pun khusus disiapkan untuk para peserta program Sarjana Mendidik di daerah 3T, maupun yang telah mengabdi di wilayah itu selama satu tahun.
Untuk dapat mengikuti seleksi itu, para peserta diwajibkan telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pasalnya, peserta yang lulus akan diangkat menjadi CPNS daerah dengan memegang jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 29 kabupaten di daerah 3T.
Menurut data panitia seleksi, jumlah peserta yang telah mendaftar sebanyak 1.481 orang. Dan, nantinya mereka akan mengikuti seleksi Tes Kompentensi Dasar (TKD) sejak 19-20 Januari di dua perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). 
Para peserta yang dinyatakan lulus dalam TKD akan mengikuti seleksi selanjutnya yaitu, seleksi administrasi Tes Kompetensi Bidang (TKB). Setelah itu, peserta yang lulus diumukan dan segera diproses pengangkatan PNS dan penempatan guru-guru di wilayah 3T itu.
Ujian dilaksanakan di sejumlah universitas di antaranya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Pengamat Pendidikan Taman Siswa, Darmaningtyas mendukung langkah Kemendikbud. Lantana dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara di Jawa dan di luar Jawa yang minim pendidikan dan lambatnya perkembangan.
“Langkah itu sangat tepat dan harus didukung dengan penuh, agar pendidikan di daerah 3T itu dapat maju dan meningkatkan. Lagi pula,  tidak ada kata membuang anggaran untuk meningkatkan pendidikan dan sudah seharusnya anggaran itu memang harus dimanfaatkan untuk mencerdaskan masyarakat,” katanya.
Penting pula memperhatikan keadaan psikolgis anak-anak yang akan dididik oleh para guru itu. Pasalnya, perkembangan dan latar belakang wilayah 3T itu berbeda-beda.
“PR untuk Kemendikbud sekarang ini adalah memilih guru-guru yang benar-benar siap untuk ditempatkan di wilayah 3T itu. Jangan sampai, mereka hanya mampu bertahan untuk satu atau dua tahun saja dengan alasan tidak sanggup,”jelas Darmaningtyas. (sumber : www.republika.co.id)
Sekian berita tentang guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaa