JAKARTA -PGRI Cabang Cengkareng. Anggota
Komisi X DPR, Raihan Iskandar mengatakan, guru memiliki peran sangat
penting bagi pendidikan dan pembentukan generasi. Namun, masih ada guru
yang kurang diperhatikan kesejahteraannya.
ILUSTRASI:LAGU LAMA ,UANG LAMA |
"Kita akan miris ketika guru tidak diperhatikan kesejahteraannya. Di
Semarang, ada guru yang hanya menerima gaji Rp100 ribu per bulannya. Ada
juga seorang guru yang terpaksa menjadi pemulung atau tukang ojek demi
menambah penghasilan karena gaji sebagai guru tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya," kata Raihan Iskandar kepada wartawan,
Minggu, (25/11).
Melihat kondisi seperti ini, kata Raihan, pemerintah harus berusaha
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru dengan kebijakannya.
Dikatakannya, anggaran untuk gaji dan tunjangan guru terus ditingkatkan.
Bagi guru PNS, tiap bulannya guru tersertifikasi mendapat tunjangan
sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan guru non-PNS mendapat tunjangan
sebesar Rp1,5 juta tiap bulan.
"Di Provinsi DKI Jakarta, tunjangan kinerja bagi guru PNS cukup tinggi,
yaitu sekitar Rp3 juta sedangkan guru Non-PNS tidak dapat. Seharusnya Standar gaji Guru Honorer Non-PNS minimal harus lebih tinggi dari standar gaji buruh untuk dengan jumlah jam mengajar 24 jam per minggu. Standar upah buruh di Jakarta yang sudah Rp. 2.200.000,- agar Guru di Jakarta lebih sejahtera jika
dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Implikasi dari meningkatnya kesejahteraan guru di bebarapa kota besar
ini membawa konsekuensi bertambahnya jumlah peminat lulusan SMA/SMK
untuk menjadi guru.
"Peminat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pun terus
meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, peserta SNMPTN di
Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2012 adalah 31.435 orang,
meningkat dari tahun sebelumnya 31.207 orang," ungkap Raihan.
Di Universitas Negeri Medan trennya juga sama, peserta SNMPTN pada tahun
2011 berjumlah 40.578 orang meningkat menjadi 43.834 orang pada tahun
2012.
Masalahnya adalah guru yang terekrut tidak selalu sesuai dengan
kapasitasnya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen disebutkan bahwa seorang guru harus memiliki kapasitas yang
meliputi bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme, komitmen, kualifikasi
akademik, kompetensi dan tanggung jawab, ujar Raihan.
Guru, kata Raihan, tidak selalu lulusan dari FKIP, sehingga kapasitas
pedagogik dan mentransfer ilmunya rendah. Hal ini juga salah satu faktor
hasil uji kompetensi guru di daerah-daerah relatif rendah. Belum lagi
jika bicara dedikasi. Seorang guru dituntut untuk memiliki idealisme dan
dedikasi yang tinggi.
"Menjadi guru berbeda dengan profesi lainnya. Seorang guru harus sadar
bahwa tugasnya adalah mendidik dan membentuk karakter generasi penerus
bangsa," ujar Raihan.
"Tinggal
bagaimana kita, para guru, tenaga pendidikan dan pemerintah, mau atau
tidak untuk terus mewujudkan kapasitas guru dan tentunya juga
kesejahteraannya. Selamat Hari Guru," imbuh Raihan.
copas from www.pelitakarawang.com