REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Surat Keputusan (SK)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas)
sudah mencapai 60,1 persen.
Demikian yang diungkapkan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta,
Rabu (1/5). Menurut Sumarna baru ada 52.811 dari 87.836 guru yang
memenuhi kriteria untuk diterbitkan SK-nya terkait dengan TPG.
Yang belum diterbitkan, Sumarna mengatakan, karena tidak memenuhi dua
syarat utama penerima TPG sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan PP No 74 Tahun 2005 pasal 15 ayat 2 yakni mengajar sesuai
sertifikat pendidikan dan mengajar sebanyak 24 jam per minggu.
"Jika dua syarat itu tidak dipenuhi maka TPG tidak bisa disalurkan," kata Sumarna.
Sumarna
mengatakan jika ada guru yang SK TPG-nya belum terbit kemungkinan
disebabkan karena tidak memenuhi dua syarat tersebut seperti tidak
mengajar 24 jam dalam seminggu atau mengajar tidak linier dengan
sertifikat latar belakang pendidikannya.
Selain itu, kemungkinan
terdapat kesalahan pengisian data/ belum mengupdate Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) sehingga tidak ada info terkait guru tersebut
apakah aktif, meninggal, pensiun, atau pindah ke struktural lainnya;
Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang salah, atau
belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
"Sistem sudah betul,
tapi masalah ada pada guru. Ada juga yang memanipulasi data. Tidak
mengajar 24 jam ditulis 24 jam," kata Sumarna.
Sumarna
mengungkapkan terdapat 7.164 guru SD yang tidak memenuhi syarat untuk
mendapatkan SK TPG dengan rincian 4.838 guru mengajar 24 jam tapi tidak
sesuai (mengajar mata pelajaran yang tidak linier dengan sertifikasi
pendidikannya) dan 962 guru mengajar di bawah 24 jam.
"Jika sudah sesuai syarat cetak SK, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut Sumarna menjelaskan, Dapodik merupakan sebuah sistem online
yang diterapkan Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud untuk menvalidasi data
guru yang berhak mendapatkan TPG. Namun, untuk saat ini, Dapodik yang
sudah digunakan sebagai data acuan penyaluran TPG, hanya untuk guru
jenjang pendidikan dasar (dikdas).
Untuk guru jenjang pendidikan menengah (dikmen) dan PAUD masih dilakukan secara manual (offline). "Sementara dikmen dan PAUD masih offline (manual). Tapi, tidak menutup kemungkinan untuk dikdas masih ada yang offline karena keterbatasan akses internet misalnya di daerah 3T," ujarnya.
Mekanisme offline,
Sumarna menjelaskan, dilakukan dengan mengirimkan data penerimaan
tunjangan tahun lalu ke kabupaten/ kota untuk diverifikasi. Kemudian,
dengan data tersebut pusat melakukan perbaikan data hasil verifikasi
yang kemudian dikirim kembali ke kabupaten/kota, hingga SK pun
diterbitkan berdasarkan data hasil verifikasi pusat.
Sumarna
mengatakan dalam pengimplementasian Dapodik, pihaknya telah melatih
operator sekolah tentang bagaimana cara memasukan data-data guru dalam
Dapodik.
Jika operator sekolah sudah mengirimkan data dalam
Dapodik namun belum sesuai, Sumarna mengatakan, sekolah tersebut akan
dikirimi surat bahwa data yang masuk tidak sesuai.
Penyaluran TPG
dilakukan tiap triwulan yakni April, Juli, Oktober, dan Desember.
Penyaluran TPG yang berdasarkan Dapodik bertujuan agar memenuhi 3TA
(tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel).